• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK, Berikut Kasusnya

2 bulan ago
in Aceh, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK, Berikut Kasusnya

Ilustrasi. (dok.Okezone)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil sebelumnya menjadi buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

RelatedPosts

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

ago 2 bulan
BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat hingga Angin Kencang

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat hingga Angin Kencang

ago 2 bulan
Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

ago 2 bulan

“Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1).

Duduk Perkara Menjerat Izil

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi sebagai Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Dalam perjalanan proyek itu, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis.

Adapun peran Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ucap Johanis.

Lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” kata Johanis.

Kini, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti. Yakni terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Pada dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar. (liputan6/pel/d1)

Tags: Eks Panglima GAMIrwandi YusufIzil Azharmantan Gubernur Acehpelabuhan bebas SabangProyek Dermaga Bongkar
Previous Post

Semifinal Piala Liga Inggris: Satu Kaki Manchester United di Wembley

Next Post

Pemko Tanjungbalai Kian Serius Tanggulangi Banjir

Related Posts

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi
Indonesia Hari Ini

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

ago 2 bulan
BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat hingga Angin Kencang

ago 2 bulan
Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

ago 2 bulan
Dituduh Mencuri Sepeda Motor Hingga Berujung Maut
Features

Dituduh Mencuri Sepeda Motor Hingga Berujung Maut

ago 2 bulan
Rafael-Alun-Trisambodo
Indonesia Hari Ini

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

ago 2 bulan
Piala-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

ago 2 bulan
Next Post
Pemko Tanjungbalai Kian Serius Tanggulangi Banjir

Pemko Tanjungbalai Kian Serius Tanggulangi Banjir

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2355 shares
    Share 942 Tweet 589
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    1554 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2522 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    425 shares
    Share 170 Tweet 106

Recent News

Di Tahun 2023, Kemendikbudristek Revitalisasi 71 Bahasa Daerah di Indonesia

Di Tahun 2023, Kemendikbudristek Revitalisasi 71 Bahasa Daerah di Indonesia

ago 2 bulan
Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

ago 2 bulan
Manchester City vs Liverpool: Erling Haaland Masih Tanda Tanya

Manchester City vs Liverpool: Erling Haaland Masih Tanda Tanya

ago 2 bulan
Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR Usung Program Bidang Kebahasaan di Medan

Kemendikbudristek Bersama Komisi X DPR Usung Program Bidang Kebahasaan di Medan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Di Tahun 2023, Kemendikbudristek Revitalisasi 71 Bahasa Daerah di Indonesia

Di Tahun 2023, Kemendikbudristek Revitalisasi 71 Bahasa Daerah di Indonesia

ago 2 bulan
Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Kemenkes Imbau Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.