MEDAN, Waspada.co.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU), mendesak Poldasu dan Kejatisu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kades Marsonja, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pasalnya, Pj Kades Marsonja banyak menyalahi aturan, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan hingga melakukan pungli. Hal itu disampaikan mahasiswa ketika aksi damai di Poldasu dan Kejatisu, Jumat (13/1).
Mereka menilai, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan. Pertama Pj Kades Marsonja diduga melakukan penyelewengan anggraan ADD Tahun Anggaran 2021-2022. Kedua Pj Kades Marsonja diduga kuat menduduki jabatan hanya memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara. Terkait anaknya sendiri menjadi kaur desa yang berstatus mahasiswa sementara masih banyak SDM yang masih layak menduduki jabatan tersebut.
Dikatakan, Pj Kades Marsonja kurang transparan terhadap pengelolaan anggaran pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp838,172,886.77.
Massa GMPET-SU juga meminta Poldasu agar melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait pembangun rabat beton sepanjang 130 meter di Dusun Sei Tolang, Desa Marsonja, Kabupaten Labusel, serta pembangunan sumur bor lantaran didduga menjadi ajang korupsi berjamaah.
“Kami meminta Polda Sumatera Utara dan Kejatisu agar menangkap Pj Desa Marsonja terkait Penggunaan ADD TA 2021-2022 yang diduga kuat banyak penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan pungli terhadap honor perangkat desa,” ungkap perwakilan GMPET-SU, Rasyid Habibi, dalam orasinya.
Mereka juga meminta Poldasu agar membongkar penyaluran BLT yang tidak merata, dugaan KKN di Desa Marsonja, kurangnya transparansi dalam menggunakan anggaran sehingga patut diduga ada upaya oknum memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara.
“Meminta Polda Sumatera Utara agar memanggil Pj Desa Marsonja terkait dugaan nepotisme, di mana anaknya sendiri menjadi Kaur desa yang berstatus mahasiswa. Kan masih banyak SDM yang mumpuni untuk menduduki jabatan tersebut,” teriak massa lagi.
Di akhir orasinya, mahasiswa meminta penegak hukum agar menyelesaikan tuntutan tersebut. Apabila aksi mereka tidak menjadi atensi, massa berjanji akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Monang Sitohang, berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke Kajatisu. “Semua tuntutan akan kita sampaikan. Dan semoga menjadi atensi Kajati,” ungkapnya.
Berikut rincian penggunaan anggaran di Desa Marsonja, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labusel diduga kurang transparan yang berhasil Waspada Online himpun:
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp453,588,000.00
2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp171,987,000.00
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp136,956,000.00
4. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Rp320,400,000.00.
5. Bidang Penyelanggara Pemerintah Desa Rp755,388,955.00
6. Bidang
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Rp68,483,982.77
7. Bidang Tata Praja Pemerintahan Perencanaan dan Pelajaran Rp14,300,000.00
8. Bidang Pelaksaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Posyandu Rp107,800,000.00
9. Bidang Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Rp63,878,320.00
10. Bidang Pembangunan Sumur Bor Rp53,240,000.00
11. Bidang Pembinaa Masyarakat Ketentraman Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat Rp10,456,000.00
12. Sub Bidang Kebudayaan dan Kemasyarakatan Rp31,800,000.00
13. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp21,150,000.00
14. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp108,572,000.00
15. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pertanian dan Peternakan Rp119,865,000.00
16. Sub Bidang Peningkatan Aparatur Desa Rp17,100,000.00
(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post