MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menilai rilis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait Kota Medan masuk kota terkotor di Indonesia adalah pukulan telak bagi Pemko Medan khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk berbenah.
Dikatakan, pasca-disahkannya Perda penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) 20 Desember 2022 lalu dan terbitnya Perwal 97 tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, saat ini sebahagian tugas-tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, khususnya kebersihan.
Dengan keluarnya rilis dari kementerian terkait bahwasannya Medan kota terkotor di Indonesia, harus menjadi perhatian serius dinas terkait. “Kebersihan masuk ke dalam program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Wali Kota Medan boleh memberikan perhatian serius atas penilaian ini,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (24/1).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menambahkan, Kota Medan sudah lama tidak mendapatkan penghargaan Adipura. Terakhir diterima, pada masa Wali Kota Bachtiar Djafar. Artinya, rilis yang dikeluarkan KLHK soal kota terkotor menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Bobby Nasution di sisa masa jabatannya.
“Bukan hanya banjir dan infrastruktur, persoalan penanganan kebersihan juga masuk ke dalam lima program prioritasnya. Kami di fraksi sering mendiskusikan soal TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah dan TPS (Tempat Penampungan Sementara) sampah di Kota Medan. Memang harus menjadi perhatian serius ini,” ujarnya.
Syaiful tak menampik keseriusan Wali Kota Medan menyelesaikan persoalan sampah di kota ini, dengan melimpahkan tugas penanganan sampah di tingkat kecamatan. Akan tetapi, ada yang perlu dibenahi yaitu perihal aturan-aturan dalam hal penanganannya. “Saya lihat Wali Kota Medan serius menangani sampah. Tapi sepertinya ada aturan-aturan penanganan yang perlu dibenahi,” pungkasnya.
Ketika Waspada Online mencoba menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan, melalui pesan singkat maupun telepon selulernya tak kunjung merespon. (wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post