MEDAN, Waspada.co.id – Kemenkumham Sumut hanya memberikan satu orang warga binaan pemasyarakatan di Sumut yang berhak menerima remisi Imlek Tahun 2023.
Satu warga binaan yang menerima remisi itu sendiri beragama Konghucu dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus kriminal umum.
“Ini merupakan Pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan warga negara asing (Malaysia),” ungkap Humas Tanjung Gusta Medan Raymond, Senin (23/1).
Reymond menjelaskan, RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tandasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post