• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Nota Jawaban Pencabutan Empat Perda Diharapkan Beri Kepastian Hukum Dukung Investasi

2 bulan ago
in Sumut
A A
0
SEKDA-INVESTASI

Foto: Sekdaprovsu Arief S Trinugroho mewakili Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Ranperda mengenai pencabutan empat Perda, Rabu (25/1). (Dinas Kominfo Sumut)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda. Gubernur berharap dapat memberi kepastian hukum mendukung investasi.

Empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

RelatedPosts

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 2 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 2 bulan
Kendaraan-Pengangkut-Logistik

Pemprov Sumut Berikan Bansos BBM untuk Pengangkutan Sembako Senilai Rp800 Juta

ago 2 bulan

“Masukan-masukan diharapkan memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum mendukung investasi menuju Sumut bermartabat,” kata Edy dalam nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan, Rabu (25/1).

“Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut dengan kepastian hukum melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.

Disebutkan, pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemprov Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

Arief memaparkan pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Mendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Atas nota jawaban Gubsu tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra menyampaikan rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya. (wol/aa/d2)

editor AUSTIN TUMENGKOL

Tags: Arief S Trinugrohodprd sumutEdy RahmayadiEkonomiGubernur SumutGubsuhukuminvestasinota jawabanPemprov Sumutpencabutan perdarapat paripurnasekdaprovsusumut
Previous Post

OPD Pemprov Sumut, TNI-Polri Monitor Persiapan F1 Powerboat Sebulan Penuh

Next Post

Daihatsu Indonesia Masters: 11 Wakil Lolos, Lima Gugur

Related Posts

IJECK-PANEN-KURMA
Sumut

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 2 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup
Sumut

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 2 bulan
Kendaraan-Pengangkut-Logistik
Sumut

Pemprov Sumut Berikan Bansos BBM untuk Pengangkutan Sembako Senilai Rp800 Juta

ago 2 bulan
IJECK-IPHI
Sumut

HUT ke-33 IPHI di Karo, Ijeck: Kuatkan Silaturahim dan Amalan di Bulan Ramadhan

ago 2 bulan
Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan
Sumut

Bupati Labura Kunjungi Korban Kebakaran Aekkanopan dan Berikan Santunan

ago 2 bulan
Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!
Sumut

Gubernur Sumut Respons Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar: Tak Semudah itu!

ago 2 bulan
Next Post
Daihatsu-Indonesia-Masters

Daihatsu Indonesia Masters: 11 Wakil Lolos, Lima Gugur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4161 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4153 shares
    Share 1661 Tweet 1038
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3212 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    4707 shares
    Share 1883 Tweet 1177
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 2 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 2 bulan
Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Jika Tak Shalat Tarawih

ago 2 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

IJECK-PANEN-KURMA

Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

ago 2 bulan
MUI-Sergai-minta-Hiburan-malam-ditutup

MUI Sergai Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.