MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bakal menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Paru di Jalan Asrama, Kecamatan Helvetia, untuk Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, usai menghadiri penyerahan penghargaan dan penilaiaan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2022, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kamis (26/1).
“Jadi akan kita hibahkan gedung bekas Rumah Sakit Paru di Jalan Asrama, mulai hari ini akan diproses,” kata Edy.
Edy mengatakan, karena proses hibah itu perlu waktu dan harus dilaporkan kepada DPRD Sumut, maka Ombudsman Sumut sudah boleh memakai gedung itu sebagai kantor.
“Akan dihibahkan, tapi ini kan ada proses, harus sampai ke DPRD. Sementara dipakai selama prosedur berjalan,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, karena telah menghibakan gedung bekas Rumah Sakit Paru untuk Kantor Ombudsman Sumut.
“Kita sangat berterima kasih kepada pak gubernur. Kantor yang refresentatif memang sangat dibutuhkan Ombudsman Sumut, sebab kantor saat ini kurang refresentatif dan statusnya menyewa,” kata Abyadi.
Ia menambahkan, Ombudsman akan segera menyiapkan permohonan hibah gedung kepada Pemprov dan DPRD Sumut dan akan segera meninjau kondisi gedung yang akan dihibahkan
“Setiap tahun kita harus mengeluarkan dana Rp300 juta untuk sewa kantor, sementara anggaran yang dimiliki Ombudsman sangat terbatas,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post