MEDAN, Waspada.co.id – Akhirnya sidang perdana YouTuber Rudi Simamora terkait kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial (medsos) digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menguraikan, kasus dimaksud bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.
Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel di mana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak dikarenakan foto akun channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Youtube Anak Batak.
Rudi Simamora dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post