• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

PKS Sebut Perppu Cipta Kerja Bencana Bagi Undang-Undang

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
PKS Sebut Perppu Cipta Kerja Bencana Bagi Undang-Undang

Sekretaris PKS, Ledia Hanifa Amaliah (jabarprov.go.id)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, menyayangkan belum ada naskah perppu yang dapat diakses baik oleh DPR maupun masyarakat pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

“Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana UU karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan kepada hirarki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia, dalam keterangan, Minggu (1/1).

RelatedPosts

Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 5 bulan

Anggota Badan Legislasi DPR ini menuturkan, UU Cipta Kerja 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan.

Menurutnya, MK secara lugas memerintahkan membentuk UU melakukan perbaikan dengan tenggat November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan UU bersama DPR, Presiden Jokowi justru menerbitkan produk hukum baru berupa perppu. “Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” ujar Ledia.

Ia berpendapat, langkah Presiden Jokowi ini menunjukkan betapa pemerintah malas, menggampangkan pelanggaran hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR. Pemerintah masih punya waktu satu tahun melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja.

Seharusnya, melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Tapi, yang dipilih secara sadar justru menerbitkan perppu yang berarti mengabaikan pelibatan publik dan abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR.

Yang mana, sesuai UUD NRI 1945 Pasal 20 ayat 1 dan 2 miliki kuasa membentuk UU bersama Presiden. Walau Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan perppu, namun syarat kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

Salah satu syarat kehadiran perppu kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa. Ia mempertanyakan situasi genting yang kita hadapi dan ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa.

“Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” kata Ledia.

Ledia menilai alasan kegentingan ancaman resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi, bahkan dikaitkan perang Rusia-Ukraina berlebihan. Pemerintah sendiri yang mengingatkan betapa Indonesia siap hadapi krisis ekonomi global.

Terlebih, pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif lima persen. Masih ada harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan perppu sekali lagi tidak memiliki cukup alasan kecuali memuaskan kemauan pengusaha.

Untuk itu, Ledia mendorong DPR menolak perppu ini dan meminta pemerintah taat perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja. Yakni, dengan membuka partisipasi publik, dengar aspirasi berbagai pemangku, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” ujar Ledia. (wol/republika/man/d1)

Tags: partai pksPerppu UU Cipta KerjaPresiden JokowiPutusan MKUU Cipta kerja
Previous Post

Petasan Meledak di Tangan, Wabup Kaur Bengkulu Jalani Operasi Tulang

Next Post

Puan Maharani: Jangan Euforia Walau PPKM Dicabut

Related Posts

Shalat-Id-di-Lapangan
Indonesia Hari Ini

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 5 bulan
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 5 bulan
Jokowi Sentil Menteri Tak Lagi Suarakan Penundaan Pemilu, Apa Kata Luhut Pandjaitan?
Indonesia Hari Ini

Jawaban Haris Azhar Terkait Kabar Minta Saham Freeport ke Luhut

ago 5 bulan
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

ago 5 bulan
Next Post
Puan Maharani: Jangan Euforia Walau PPKM Dicabut

Puan Maharani: Jangan Euforia Walau PPKM Dicabut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9145 shares
    Share 3658 Tweet 2286
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172287 shares
    Share 68915 Tweet 43072
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 5 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 5 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 5 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.