MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menyerahkan bos judi Apin BK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyerahan Apin BK oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU itu pun disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/1).
“Penyerahan tersangka Apin BK ini setelah berkas perkara TPPU hasil tindak perjudian dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU,” ujar Panca.
Selain menyerahkan tersangka Apin BK, Kapolda Sumut mengungkapkan barang bukti berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.
“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan hasil tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK P21 sehingga bisa dilimpahkan.
“Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumut, Idianto, menambahkan JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.
“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post