MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap seorang oknum ASN Kemendagri berinisial OS terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.
Dalam aksinya oknum ASN yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III ini dikabarkan meminta uang dalam jumlah fantastis kepada korban berinisial N sebesar Rp550 juta.
Korban sendiri telah memberikan uang panjar sebesar Rp35 juta yang dikirim ke rekening OS, diduga sebagai pelicin untuk kepengurusan kerabatnya untuk dapat lolos masuk IPDN.
Belum berhasil, pelaku malah kembali meminta uang sebesar Rp550 juta. Korban merasa ada yang tidak beres dengan ulah pelaku, lantas korban membuat laporan ke Polda Sumut pada Juli 2022 silam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut lalu akhirnya menetapkan OS sebagai tersangka. “Betul, sudah tersangka (kasus penipuan dan penggelapan),” katanya, Selasa (3/1).
Hadi menjelaskan, terhadap tersangka OS sendiri pihaknya belum melakukan penahanan. Meski begitu, tak tertutup kemungkinan penyidik akan menahan tersangka OS. “Karena masih baru ditetapkan tersangka, belum ditahan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post