MEDAN, Waspada.co.id – Polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur memulangkan 68 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang terlibat tawuran di Jalan Sutomo, Jumat (13/1) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan dipulangkannya para mahasiswa yang terlibat tawuran setelah diberi pengarahan dan pembinaan agar tidak kembali melakukan perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan.
“Kita pulangkan karena para sesama mahasiswa ini sepakat untuk menyelesaikan permasalah secara internal,” katanya didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan dan Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan.
Fathir mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan puluhan mahasiswa HKBP Nommensen itu bukan yang pertama sekali tetapi sudah berulang kali. Pemicu tawuran itu akibat saling ejek beberapa waktu lalu.
“Dari kedua kelompok mahasiswa HKBP Nommensen sepakat tidak membuat laporan pengaduan. Sehingga Polrestabes Medan dalam kasus tawuran menerapkan restoratif justice dengan dipulangkan kepada pihak kampus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap sebanyak 68 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen terlibat tawuran di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jumat (13/1) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan puluhan orang sesama mahasiswa HKBP Nommensen yang diamankan terlibat tawuran merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan Fakultas Pertanian.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post