JAKARTA, Waspada.co.id – Mabes Polri menangkap buronan kasus narkotika jaringan internasional Akbar Antoni di Malaysia pada 26 Januari 2023 setelah kabur dari Indonesia sejak Oktober 2022 lalu.
Penangkapan AA, terkait dengan pengungkapan transaksi sabu-sabu seberat 179 Kilogram (Kg) di Peurelek, Aceh Timur pertengahan tahun lalu.
“DPO (Daftar Pencarian Orang-Buronan) atas nama AA, ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dan diserahkan ke Indonesia,” kata Dirtipid Narkoba Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1).
Menurutnya, Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Krisno menerangkan, AA, semula menjadi incaran kepolisian terkait dengan transaksi sabu-sabu seberat 179 Kg asal Malaysia.
Barang haram tersebut, masuk dan akan diedarkan ke Indonesia lewat perairan Aceh Timur. Dari penggagalan masuknya barang haram tersebut, tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus satu tersangka Fatahillah (F).
“Dari keterangan terhadap F, dan hasil penyidikan diketahui AA memasok narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, sudah sebanyak dua kali,” tutur Krisno.
Akan tetapi kepolisian pada saat penangkapan F, tak berhasil meringkus AA. Meskipun dalam pengejaran AA berhasil keluar wilayah Aceh, dan melarikan diri ke Malaysia via perairan Batam.
Setelah itu, Krisno mengungkapkan tim penyidik meminta agar Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berkordinasi dengan Polisi Malaysia untuk mendeteksi keberadaan AA di Negeri Jiran itu.
Tim Polri juga menerbitkan status red notice terhadap AA ke Interpol. Lalu pada 26 Januari 2023, Polisi Diraja Malaysia berhasil menemukan AA.
“Dan selanjutnya, AA diserahkan ke Polri, untuk ditangkap, dan diadili terkait penyelundupan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 179 Kg yang berhasil diungkap Oktober tahun lalu,” pungkasnya. (wol/lvz/republika/d1)
Discussion about this post