MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman terdakwa Fakar Suhartami (Fakarich) menjadi enam tahun penjara terkait kasus penipuan investasi Binomo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” vonis hakim PT dilansir dari halaman SIPP PN Medan, Jumat (13/1).
Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bahkan, vonis hakim PN Medan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama enam bulan,” kata hakim Marliyus dalam amar putusannya kepada Fakarich di PN Medan, Rabu (2/11) lalu.
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post