MEDAN, Waspada.co.id – Setelah setahun kabur atau menghilang usai mencabuli siswi SMP, akhirnya R (23 th) warga Hamparanperak ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Batam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (14 th) terjadi pada 5 Oktober 2021. Setelah kasus itu dialami korban, pelaku kabur melarikan diri bekerja di Batam.
“Kasus ini sudah setahun lalu dan sempat viral di media sosial (Medsos). Karena kasus ini telah viral, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangkap pelaku. Akhirnya, dalam waktu cepat setelah tiga hari saya menjabat sebagai Kapolres, pelaku berhasil ditangkap di Batam,” ungkap Josua didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Sahputra.
Ditegaskan mantan Kapolres Samosir ini, pihaknya akan memprioritaskan kasus yang viral di tengah masyarakat. Oleh karenanya, kasus pencabulan itu menjadi atensinya untuk segera diungkap.
“Kita bersyukur atas puji Tuhan, tersangka yang sudah bekerja selama setahun di Batam akhirnya bisa kita amankan dan akan segera kita proses secara hukum yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau Presisi untuk kepastian hukum di masyarakat,” ujar Josua.
Menindaklanjuti kasus itu, pihaknya juga menghadirkan Komnas Perempuan dan PKPA dari Deliserdang untuk memberikan trauma healing untuk memulihkan traumatik terhadap korban pencabulan tersebut.
“Harapan kita agar anak ini menjadi pulih dari kasus yang dialaminya dan bisa melanjutkan sekolahnya. Kita juga ingin semua kasus yang kita ungkap dapat disampaikan transparan di masyarakat. Apakah ada pelaku lain, nanti kita dalami lagi,” pungkas Kapolres. (wol/ril/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post