PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Meski tidak menggunakan alat berat dan hanya memakai mesin dompeng, namun pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih marak. Bahkan kerap menelan korban terhadap penambang yang melakukan galian untuk mendapatkan butiran emas.
Siapa yang akan bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut, tentu ada pemodalnya. Alasannya, imbauan-imbauan seperti dari Tim Pemulihan Lingkungan sudah berani diabaikan.
Pada Kamis (19/1) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, kembali dilaporkan ada dua penambang yang tewas tertimbun longsoran tanah di kedalaman lebih kurang 8 meter, di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu. Korban yang tewas ini menambah deretan jumlah korban dengan tewas sebelumnya di areal yang sama.
Korban tersebut, Darus (35 th) dan Kating (20 th), warga Kecamatan Linggabayu. Keduanya saat itu bekerja di bagian bawah galian. Informasi dari kepolisian menyebutkan, korban baru dapat dievakuasi kurang lebih 13 jam karena disebabkan faktor cuaca.
Alhasil peristiwa ini mendesak pihak kepolisian untuk segera mencari yang bertanggung jawab. Segenap personel jajaran Polres Madina langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
“Kita sudah cek TKP-nya, yang bekerja diketahui ada delapan orang dan kita saat ini sedang mencari yang bertanggung jawab,” terang Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, Jumat (20/1), di kantornya. (wol/wang/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post