MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa dari Kejari Medan, Pantun Marojahan, membantah tuduhan oknum pengacara berinisial RT soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa keterangan saksi ahli dari kliennya terkait kasus pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (19/1).
Ditegaskan Pantun bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan RT terkait menghilangkan barang bukti di saat penyidikan di Polda Sumut tidak mempunyai bukti dan tidak masuk akal.
“Apa mungkin seorang jaksa biasa bisa memerintahkan Kapolda untuk tidak memasukkan alat bukti,” tegas Pantun yang juga sebagai jaksa dalam kasus dugaan pembacokan tersebut dengan tersangka Vinson.
Selain disebut menghilangkan barang bukti, pengacara RT juga mengatakan ada dugaan permintaan uang terhadap kliennya.
Menanggapi hal itu, Pantun juga membantah keras dan menegaskan akan melaporkan RT ke pihak berwajib jika tidak mempunyai bukti.
“Ini juga harus bisa dibuktikan PH nya, kalau tidak bisa dibuktikan dia. Saya laporkan dia bang,” tegas Pantun.
Sebelumnya dalam berita yang beredar, RT bersama kliennya SL warga Jalan Pukat VII Gang Indah Medan Tembung datangi Kejari Medan untuk meminta keadilan, Senin (16/1).
“Kami menyayangkan sikap oknum Jaksa karena menghilangkan barang bukti yang diajukan klien saya. Dari keterangan saksi ahli bahwa Vinson tak bersalah dan tak bisa dipertanggungjawabkan pidananya,” ujar RT kepada wartawan di depan kantor Kejari Medan.
RT juga menegaskan oknum Jaksa yang diduga meminta uang kepada ibu Vinson dan sudah diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengganti oknum jaksa dalam menangani kasus ini,” tukasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post