• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Melakukan Penipuan, Selebgram Dinda Yuliana Dihukum 14 Bulan Penjara

8 bulan ago
in Medan
A A
0
Terbukti Melakukan Penipuan, Selebgram Dinda Yuliana Dihukum 14 Bulan Penjara

Selebgram Dinda Yuliana (ist)

47
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan duos, Selebgram Dinda Yuliana divonis satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (17/1), Dinda dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

RelatedPosts

Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

ago 8 bulan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat kegiatan Gotong Royong di Medan Labuhan bersama TNI AD, Rabu (27/9). (HO/Diskominfo Medan)

Januari 2024, Sanksi Bagi Pembuang Sampah di Sungai Deli Berlaku!

ago 8 bulan
Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut. (HO/ist)

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

ago 8 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” vonis yang dijatuhi hakim dilansir dari SIPP PN Lubuk Pakam.

Terdakwa Dinda Yuliana diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Dinda dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun atas vonis itu jaksa tidak mengajukan banding.

“Majelis hakim mengambil seluruh pertimbangan JPU dalam putusannya. Jaksa tidak banding,” ucap jaksa melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/1).

Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.

Korban mengalami kerugian puluhan juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kanit reskrim polsek percut seituanKasi Penkum Yos A TariganKasus Penipuan SelebgramKejari Deliserdang di Labuhan DeliKejati SumutPenipuan Arisan Duospolrestabes medanSelebgram Dinda YulianaYos A Tarigan
Previous Post

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Anak Buah Apin BK Segera Diadili

Next Post

Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Related Posts

Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

ago 8 bulan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat kegiatan Gotong Royong di Medan Labuhan bersama TNI AD, Rabu (27/9). (HO/Diskominfo Medan)
Medan

Januari 2024, Sanksi Bagi Pembuang Sampah di Sungai Deli Berlaku!

ago 8 bulan
Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut. (HO/ist)
Medan

Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

ago 8 bulan
Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ. (HO/kejatisu)
Medan

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 8 bulan
Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ. (HO/ist)
Medan

Kasus Penganiayaan di Katamso Dihentikan dengan RJ

ago 8 bulan
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus
Medan

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 8 bulan
Next Post
Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Lagi Duduk di Depan Kantor Lurah, Warga Slebes Dibacok OTK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    4806 shares
    Share 1922 Tweet 1202
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16137 shares
    Share 6455 Tweet 4034
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280

Recent News

PT Sawit Sukses Sejati gandeng Pemdes Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal melakukan normalisasi parit sepanjang 6.000 meter, Rabu (27/9). (ist)

Kolaborasi Pemdes Tabuyung dan PT SSS Normalisasi Parit Sepanjang 6.000 Meter

ago 8 bulan
Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan, didamping para pengurus diabadikan bersama Ketua PN Padangsidimpuan, para Hakim dan Jubir (posisi tengah).(WOL Photo)

PN Padangsidimpuan Sepakat Bangun Kerja Sama Dengan PWI Tabagsel

ago 8 bulan
Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya (ist)

Menang Putusan Banding PTUN, Dedi Dermawan Ajukan Kasasi

ago 8 bulan
Polres Binjai tangkap bandar narkoba, Rabu (27/9).(Ist)

Bawa Sabu Seberat 101,15 Gram, Warga Tanjung Morawa Diamankan

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PT Sawit Sukses Sejati gandeng Pemdes Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal melakukan normalisasi parit sepanjang 6.000 meter, Rabu (27/9). (ist)

Kolaborasi Pemdes Tabuyung dan PT SSS Normalisasi Parit Sepanjang 6.000 Meter

ago 8 bulan
Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan, didamping para pengurus diabadikan bersama Ketua PN Padangsidimpuan, para Hakim dan Jubir (posisi tengah).(WOL Photo)

PN Padangsidimpuan Sepakat Bangun Kerja Sama Dengan PWI Tabagsel

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.