• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Delapan Parpol Siap Geruduk MK

9 bulan ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Delapan Parpol Siap Geruduk MK

Ahmad Doli Kurnia (ist)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Delapan partai politik (parpol) kembali menyatakan penolakannya atas wacana penerapan sistem proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai pada Pemilu 2024. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut, penolakan itu akan disampaikan secara langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pertemuan (pada 8 Januari) itu disepakati, dan juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah. Karena sekarang ranahnya di MK. Maka DPR sebagai pihak yang akan diminta penjelasan pada setiap perkara yang ada di MK itu, harus memberikan penjelasan,”kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 9 bulan
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan

MK memegang peran krusial menyangkut polemik wacana penerapan sistem proporsional tertutup. Sebab, lembaga itu tengah menangani gugatan atas pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, delapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup itu adalah Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PKS.

Doli menjelaskan, penjelasan yang akan disampaikan secara langsung kepada MK juga menjadi tanda adanya aspirasi agar sistem proporsional terbuka tetap diterapkan dalam Pemilu 2024. Aspirasi ini disebut mewakili suara mayoritas di DPR RI

Lebih lanjut, Doli menuturkan, delapan parpol selanjutnya menjadi pihak pemohon intervensi dalam gugatan di MK tersebut.

“Sehingga nanti pada saat sidang-sidang, kami juga masing-masing akan diikutkan,” ujar Doli menerangkan.

Upaya lain juga dilakukan dengan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri Mendagri. Tujuannya untuk membahas sistem pemilu dan aspek lainnya menyangkut persiapan penyelenggaran pesta demokrasi lima tahun sekali itu.

Prinsipnya, kata Doli menambahkan, delapan parpol meminta MK tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Dengan kata lain, MK tetap mempertahankan aturan penerapan sistem proporsional terbuka sebagaimana tercantum di pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Hal itu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Doli. (inilah/pel/d1)

Tags: DemokrasinasdemPartai amanat nasionalPartai Demokratpartai gerindrapartai golkarpartai keadilan sejahterapernyataan sikapPKB.pppProporsional Tertutupsistem pemilu
Previous Post

Tak Terbukti Korupsi Dana CSR, Mantan Kades Medan Estate Divonis Lepas

Next Post

Dedi Dermawan: Seharusnya Gubsu Melihat Program-program Karang Taruna

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 9 bulan
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 9 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 9 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

ago 9 bulan
Next Post
DEDI-DERMAWAN

Dedi Dermawan: Seharusnya Gubsu Melihat Program-program Karang Taruna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1056 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19731 shares
    Share 7892 Tweet 4933
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201642 shares
    Share 80657 Tweet 50411
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 9 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 9 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 9 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 9 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.