• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Sikap Delapan Parpol Harus Jadi Pertimbangkan MK

9 bulan ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Jika MK Putuskan Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Dikhawatirkan Kekacauan Politik Bakal Terjadi

Jika MK Putuskan Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Dikhawatirkan Kekacauan Politik Bakal Terjadi (foto: Waspada.co.id)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Delapan partai politik (parpol) di DPR telah bersepakat untuk menolak terhadap gugatan judicial review sistem proporsional tertutup yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap dan pandangan ini diharapkan bisa jadi salah satu bahan pertimbangan bagi MK dalam memutuskan gugatan tersebut. Demikian disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

RelatedPosts

Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Menkumham, Yassona Laoly

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 9 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 9 bulan

“Pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Menambahkan, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut gugatan agar pemilu dilakukan secara proporsional tertutup tidak relevan untuk diajukan saat ini.

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat tahun, lima tahun sebelum pemilu, mungkin sangat logis, rasional, dan tidak terkesan menyabotase pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, delapan partai yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, dan NasDem sepakat untuk menolak wacana sistem proporsional tertutup.

Bahkan, tujuh ketua umum parpol sempat bertemu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan untuk membahas hal ini dan menyampaikan pernyataan sikap.

“Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, partai politik menyampaikan sikap menolak proporsional tertutup,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada pertemuan tersebut, Minggu (8/1).

Sekadar informasi, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi. (inilah/pel/d1)

Tags: DemokrasinasdemPartai amanat nasionalPartai Demokratpartai gerindrapartai golkarpartai keadilan sejahterapernyataan sikapPKB.pppProporsional Tertutupsistem pemilu
Previous Post

Kajati Sumut: Pegawai Yang Tidak Cocok di Suatu Bidang Dapat Dievaluasi

Next Post

3.446 Pelamar PPS di Agara Ikuti Seleksi Computer Assisted Test

Related Posts

Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 9 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 9 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

ago 9 bulan
JOKOWI-BUKA-KONGRES-PWI
Politik

SYL tak Muncul ke Permukaan, Presiden Jokowi Tunjuk Harvick Hasnul Qolbi Jadi Mentan Ad Internim

ago 9 bulan
Wisman ke Sumut Capai 17.612 Kunjungan Pada Juli 2023
Ekonomi dan Bisnis

Wisman ke Sumut Capai 17.612 Kunjungan Pada Juli 2023

ago 9 bulan
Next Post
3.446 Pelamar PPS di Agara Ikuti Seleksi Computer Assisted Test

3.446 Pelamar PPS di Agara Ikuti Seleksi Computer Assisted Test

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19647 shares
    Share 7859 Tweet 4912
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201599 shares
    Share 80640 Tweet 50400
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    485 shares
    Share 194 Tweet 121

Recent News

Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

ago 9 bulan
Timnas-

Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Brunei Darussalam

ago 9 bulan
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 9 bulan
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.