MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Sulhanudin menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua pengedar sabu seberat 24 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2).
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu, Alimuddin alias Muddin (34) dan Mahdi Affan alias Mahdi (52).
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal narkotika.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucapnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta, jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta. Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian.
Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedangkan polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.
Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan. Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post