• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

2 Pengedar Sabu 24 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pengedar-Sabu

Dua Pengedar Sabu 24 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup. (WOL Photo)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Sulhanudin menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua pengedar sabu seberat 24 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2).

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu, Alimuddin alias Muddin (34) dan Mahdi Affan alias Mahdi (52).

RelatedPosts

Sidang-M-Yakob-

M Yakob Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili

ago 3 bulan
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang

PPDB Sumut 2023 Tahap I: 41,745 Siswa Dinyatakan Lulus

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

ago 3 bulan

Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucapnya.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta, jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta. Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedangkan polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan. Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Riqki DermawanKurir 24 Kg sabunarkotikaPengadilan Negeri MedanPN Medansidang narkoba
Previous Post

All New Ertiga Hybrid Jadi Andalan Kendaraan Elektrifikasi Suzuki di IIMS 2023

Next Post

Wakil Ketua F-PDI Perjuangan Sumut Harapkan Pendidikan Mental Diajarkan ke Generasi Muda

Related Posts

Sidang-M-Yakob-
Medan

M Yakob Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg Diadili

ago 3 bulan
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang
Medan

PPDB Sumut 2023 Tahap I: 41,745 Siswa Dinyatakan Lulus

ago 3 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

ago 3 bulan
MINI-JOB-FAIR
Medan

Job Fair Mini Jilid II Pemko Medan Sediakan 1.009 Lowongan Kerja

ago 3 bulan
IVO
Medan

Pemilik Refleksi Ivo Bantah Beri Uang Damai ke Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut

ago 3 bulan
RSUD-Pirngadi-Bobby-2
Medan

RSUD Pirngadi Siap Jemput Bola Pasien Hemodialisa, Stroke dan Katarak

ago 3 bulan
Next Post
F-DIP-Perjuangan

Wakil Ketua F-PDI Perjuangan Sumut Harapkan Pendidikan Mental Diajarkan ke Generasi Muda

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7632 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170192 shares
    Share 68077 Tweet 42548

Recent News

Kartini-Asal-Samosir-2

Kartini Asal Samosir, Novi Dharmayanti Dapat Penghargaan dari Gubernur

ago 3 bulan
Babinsa-03

Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

ago 3 bulan
Edy-Rahmayadi

Edy Rahmayadi Kagum Kedermawanan Chairul Tanjung

ago 3 bulan
Inflasi-Pangan-Pemprov

Edy Rahmayadi: Sumut Bangun Kerja Sama Pangan Antarprovinsi

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kartini-Asal-Samosir-2

Kartini Asal Samosir, Novi Dharmayanti Dapat Penghargaan dari Gubernur

ago 3 bulan
Babinsa-03

Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.