• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

3 Polisi Dituntut Tiga Tahun Penjara Buntut Tragedi Kanjuruhan

7 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Usut-tuntas-Tragedi-Kanjuruhan

Pendapat YLBHI Perihal Pembatalan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan (HO)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KANJURUHAN, Waspada.co.id – Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka dianggap secara sah bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

RelatedPosts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 7 bulan
Prabowo-Ganjar

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 7 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 7 bulan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, menerangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

“Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain. Karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif,” ujarnya.

“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa pun masing masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. (wol/lvz/merdeka/d2)

Tags: Fathur RohmanjatimJawa TimurKanjuruhanKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa TimurPolda Jatimsepak bolaTragedi Kanjuruhan
Previous Post

Kilang Padi di Sergai Stop Produksi, Imbas dari Harga Beras Turun

Next Post

MAN 1 Madina Gelar Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Public Speaking Lebih General

Related Posts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat
Indonesia Hari Ini

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 7 bulan
Prabowo-Ganjar
Politik

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 7 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Politik

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 7 bulan
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Jualan Online Lebih Baik dari Judi Online, Kata Menkominfo Budi Arie

ago 7 bulan
KTT-MELANESIAN
Indonesia Hari Ini

KTT Melanesian Spearhead Group Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

ago 7 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Politik

Hasil Survei IPS, Responden Cenderung Pilih Prabowo

ago 7 bulan
Next Post
MAN 1 Madina Gelar Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Public Speaking Lebih General

MAN 1 Madina Gelar Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Public Speaking Lebih General

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10581 shares
    Share 4232 Tweet 2645
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198767 shares
    Share 79507 Tweet 49692
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    359 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 7 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 7 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 7 bulan
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 7 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.