JAKARTA, Waspada.co.id – Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Vonis itu dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2).
Pria yang karib disapa Icad itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya.
Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (okz/pel)
Discussion about this post