JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun
Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,” jelas majelis hakim, Selasa (14/2).
Ricky Rizal divonis melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (okz/pel/d1)
Discussion about this post