• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

BREAKING NEWS: Terbukti Menghina Agama, YouTuber Rudi Simamora Divonis Satu Tahun Penjara

3 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Breaking News: Terbukti Menghina Agama, YouTuber Rudi Simamora Divonis Satu Tahun Penjara

YouTuber Rudi Simamora saat mendengarkan putusan secara online di PN Medan (ist)

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbuki melakukan penistaan agama, YouTuber Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).

Majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RelatedPosts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

ago 3 bulan

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun terdakwa menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)

editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Jaksa Penuntut Umumkasus penistaan agamaPengadilan Negeri MedanPN MedanRahmayaniSidang Rudi SimamoraYouTuber Rudi Simamora
Previous Post

ASN yang Ikut Politik Praktis Akan Dipecat! Berikut Penjelasan Kemenag

Next Post

Bunuh Abang Kandung, Petarung MMA Elipitua Siregar Dituntut 2 Tahun Penjara

Related Posts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT
Fokus Redaksi

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

ago 3 bulan
Highlights-24-5-2021
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polrestabes Medan Bentuk Polisi RW, TNI Tangkap Polisi Bawa Sabu dan Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai

ago 3 bulan
Revitalisasi-Gedung-Warenhuis
Medan

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 3 bulan
Lampu-Pocong
Medan

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

ago 3 bulan
Next Post
Petarung MMA Elipitua Siregar Dihukum 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Bunuh Abang Kandung, Petarung MMA Elipitua Siregar Dituntut 2 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172001 shares
    Share 68800 Tweet 43000
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    304 shares
    Share 122 Tweet 76

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 3 bulan
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.