• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Bunuh Abang Kandung, Petarung MMA Elipitua Siregar Dituntut 2 Tahun Penjara

4 bulan ago
in Sumut
A A
0
Petarung MMA Elipitua Siregar Dihukum 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Petarung MMA Elipitua Siregar. (foto: Istimewa)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menuntut petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar dengan pidana penjara selama dua tahun.

Petarung yang dijuluki ‘The Magician’ itu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Marganti Siregar yang tak lain abang kandungnya sendiri.

RelatedPosts

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 4 bulan
Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

ago 4 bulan
Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

ago 4 bulan

“Benar, tuntutan telah dibacakan JPU dari Kejari Tarutung, terdakwa dituntut dua tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/2).

Dikatakan Yos, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dalam dakwaan Alternatif kedua JPU.

“Sedangkan hak meringankan perbuatan terdakwa, karena sudah adanya perdamaian dan surat pernyataan dari keluarga yang telah ikhlas terhadap kejadian itu serta terdakwa mengakui perbuatannya,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Mengutip dakwaan JPU Gindo Basthian Purba mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.

“Saat itu korban Marganti Siregar datang ke rumah orangtuanya. Korban melihat Elipitua tengah duduk sambil minum kopi di depan rumah orangtua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya,” tulis isi dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Tarutung

“Horas Dek, kapan kamu datang?” tanya korban dan langsung dijawab terdakwa ia sudah empat hari di rumah itu.

Kemudian, terdakwa menanyakan perihal sikap abangnya yang sempat mengusir ibu mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama sudah sakit-sakitan,” ucap Elipitua kepada abangnya itu.

Mendengar pertanyaan itu, korban Marganti Siregar langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga terdakwa terjatuh ke tanah.

Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.

Tidak sampai di situ, terdakwa dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis. Terdakwa masuk ke dalam rumah menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Untuk diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan The Magician.

Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Elipitua Siregar Bunuh Abang KandunganKasi Penkum Yos A TariganKejari TarutungKejati SumutPeraturang MMA Elipitua SiregarPN Tarutung
Previous Post

BREAKING NEWS: Terbukti Menghina Agama, YouTuber Rudi Simamora Divonis Satu Tahun Penjara

Next Post

Polda Sumut Terjunkan Personel Mahir Bahasa Inggris Layani Wisatawan F1 Powerboat

Related Posts

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP
Pemilu

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 4 bulan
Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa
Sumut

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

ago 4 bulan
Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi
Sumut

Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

ago 4 bulan
Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba
Sumut

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

ago 4 bulan
HIPMI Deliserdang Puas Dengan Kinerja Dinas PMPTSP
Sumut

HIPMI Deliserdang Puas Dengan Kinerja Dinas PMPTSP

ago 4 bulan
Dukung Pemberantasan Terorisme, PT Inalum Berikan Bantuan Pemulihan Kepada Penyintas
Sumut

Dukung Pemberantasan Terorisme, PT Inalum Berikan Bantuan Pemulihan Kepada Penyintas

ago 4 bulan
Next Post
Polda Sumut Terjunkan Personel Mahir Bahasa Inggris Layani Wisatawan F1 Powerboat

Polda Sumut Terjunkan Personel Mahir Bahasa Inggris Layani Wisatawan F1 Powerboat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9865 shares
    Share 3946 Tweet 2466
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172720 shares
    Share 69088 Tweet 43180
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63099 shares
    Share 25240 Tweet 15775

Recent News

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 4 bulan
Mencicipi Ice Cream Apo, Tak Lekang Oleh Waktu Sejak 1960

Mencicipi Ice Cream Apo, Tak Lekang Oleh Waktu Sejak 1960

ago 4 bulan
Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda

Syngenta Luncurkan Benih Jagung Bioteknologi Dengan Keunggulan Ganda

ago 4 bulan
Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Menjadi Negara Maju

Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Menjadi Negara Maju

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 4 bulan
Mencicipi Ice Cream Apo, Tak Lekang Oleh Waktu Sejak 1960

Mencicipi Ice Cream Apo, Tak Lekang Oleh Waktu Sejak 1960

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.