MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, kembali menemui para konstituennya di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan yang digelar, Sabtu (18/2) dan Minggu (19/2) kemarin ini, adalah sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Surianto yang akrab disapa Butong ini menyebut sampah dapat mendatangkan nilai ekonomis apabila dikelola dengan baik. Mulai dari pupuk kompos, hingga budidaya ulat magot bisa dihasilkan dari sampah yang dihasilkan masyarakat.
“Jadi sampah itu gak melulu limbah yang tak terpakai. Kalau kita bisa kelola dengan cara-cara khusus, bisa mendatangkan keuntungan bagi kita seperti yang saya jelaskan tadi bapak dan ibu,” ungkapnya.
Butong berharap, masyarakat Medan bagian Utara khususnya yang bertempat tinggal di Kecamatan Medan Marelan tak serta merta membuang langsung sampah mereka ke bak penampungan atau petugas kebersihan.
“Lebih baik sampah itu dipilah dan pilh lagi sebelum dibuang ke bak sampah atau diberikan ke petugas kebersihan. Jadi, di TPA Terjun gak terjadi penumpukan karena sudah dipilah-pilah di rumah kita masing-masing. Secara tak lansung, kita sudah berkontribusi mendukung program-pogram Pemko Medan dalam hal menanggulangi sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut Butong menjelaskan, ada sanksi tegas bagi perusahaan, lembaga atau perorangan yang secara terang-terangan melanggar Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pada BAB XVI, ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post