• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Butong Ajak Warga Pilah Sampah Sebelum Dibuang ke TPA Terjun

7 bulan ago
in Medan
A A
0
Butong Ajak Warga Pilah Sampah Sebelum Dibuang ke TPA Terjun

Butong Ajak Warga Pilah Sampah Sebelum Dibuang ke TPA Terjun

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, kembali menemui para konstituennya di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan yang digelar, Sabtu (18/2) dan Minggu (19/2) kemarin ini, adalah sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Surianto yang akrab disapa Butong ini menyebut sampah dapat mendatangkan nilai ekonomis apabila dikelola dengan baik. Mulai dari pupuk kompos, hingga budidaya ulat magot bisa dihasilkan dari sampah yang dihasilkan masyarakat.

RelatedPosts

Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

ago 7 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 7 bulan

“Jadi sampah itu gak melulu limbah yang tak terpakai. Kalau kita bisa kelola dengan cara-cara khusus, bisa mendatangkan keuntungan bagi kita seperti yang saya jelaskan tadi bapak dan ibu,” ungkapnya.

Butong berharap, masyarakat Medan bagian Utara khususnya yang bertempat tinggal di Kecamatan Medan Marelan tak serta merta membuang langsung sampah mereka ke bak penampungan atau petugas kebersihan.

“Lebih baik sampah itu dipilah dan pilh lagi sebelum dibuang ke bak sampah atau diberikan ke petugas kebersihan. Jadi, di TPA Terjun gak terjadi penumpukan karena sudah dipilah-pilah di rumah kita masing-masing. Secara tak lansung, kita sudah berkontribusi mendukung program-pogram Pemko Medan dalam hal menanggulangi sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut Butong menjelaskan, ada sanksi tegas bagi perusahaan, lembaga atau perorangan yang secara terang-terangan melanggar Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pada BAB XVI, ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). (wol/mrz/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: butongDPRD Medanpengelolaan persampahanPerda Kota Medanperda nomor 6/2015sampahsosialisasi perdasurianto shTPA
Previous Post

Ketua PAN Sumut Klarifikasi Soal Aniaya Kader HIPMI

Next Post

Haris Kelana Sambut Baik Lahirnya Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh

Related Posts

Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia
Medan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Dit Reskrimum Polda Sumut Dalami Laporan 2 Waria Diperas Polisi dan Dugaan TPPO
Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Kasus Penipuan, Polda Sumut: Korban Cabut Perkara!

ago 7 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 7 bulan
Jon-Effendi
Medan

Korban Diskriminasi Anak Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

ago 7 bulan
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 7 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 7 bulan
Next Post
Haris Kelana Sambut Baik Lahirnya Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh

Haris Kelana Sambut Baik Lahirnya Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18782 shares
    Share 7513 Tweet 4696
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201123 shares
    Share 80449 Tweet 50281

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 7 bulan
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 7 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 7 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

ago 7 bulan
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.