• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dihukum 18 Tahun Penjara, Wanita Cantik Ini Lolos dari Hukuman Mati

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Wanita-cantik

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu saat mendengar vonis hakim (WOL Photo)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Seorang wanita cantik bernama Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) lolos dari hukuman pidana mati terkait kasus Narkotika jenis sabu 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi.

Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

RelatedPosts

Tuberkulosis Sedunia

Cegah Penyakit TBC, Dinkes Medan Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat

ago 2 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Ruko Aset PUD Pasar di Jalan Pandu Baru Tetap 95 Unit dan 57 Ternyata Jumlah Penyewa

ago 2 bulan
Mobil-Hancur-Tertimpa-Pohon

Dua Mobil Hancur Tertimpa Pohon Besar

ago 2 bulan

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu,” kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Nur Azzizah Sitorus dengan membayar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nur Azzizah Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan menyatakan banding. “Banding majelis hakim,” katanya.

Sebab, putusan 18 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Azzizah Sitorus dengan pidana mati.

Banding juga ditempuh JPU Maria Tarigan terhadap putusan 20 tahun yang diberikan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan (berkas terpisah). Sebab sebelumnya terdakwa Doni dituntut pidana mati.

Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana mati.

Putusan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi itu sama (Conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.

“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.

Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.

Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.

“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Oloan Silalahikurir sabunarkobaPengadilan Negeri MedanPN Medansidang sabuTerdakwa Ayu
Previous Post

Pemprov Sambut Baik Program Bank BTN, Khususnya Pembiayaan Rumah Subsidi

Next Post

Rahim Soekasah Sebut Benny Tomasoa Layak Exco PSSI

Related Posts

Tuberkulosis Sedunia
Medan

Cegah Penyakit TBC, Dinkes Medan Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat

ago 2 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Ruko Aset PUD Pasar di Jalan Pandu Baru Tetap 95 Unit dan 57 Ternyata Jumlah Penyewa

ago 2 bulan
Mobil-Hancur-Tertimpa-Pohon
Medan

Dua Mobil Hancur Tertimpa Pohon Besar

ago 2 bulan
Wanita Diduga Stres Duduk di Tengah Jalan, Polisi: Sudah Dibawa Keluarganya
Medan

Wanita Diduga Stres Duduk di Tengah Jalan, Polisi: Sudah Dibawa Keluarganya

ago 2 bulan
Polsek Medan Baru Tangkap Pengamen Minta Paksa Uang Parkir
Medan

Polsek Medan Baru Tangkap Pengamen Minta Paksa Uang Parkir

ago 2 bulan
Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Kuliner Ramadhan: Pedagang Takjil Musiman Padati Jalan Amaliun Medan di Awal Puasa

ago 2 bulan
Next Post
Benny Tomasoa

Rahim Soekasah Sebut Benny Tomasoa Layak Exco PSSI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1941 shares
    Share 776 Tweet 485
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5429 shares
    Share 2172 Tweet 1357
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153820 shares
    Share 61528 Tweet 38455

Recent News

Tuberkulosis Sedunia

Cegah Penyakit TBC, Dinkes Medan Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat

ago 2 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Ruko Aset PUD Pasar di Jalan Pandu Baru Tetap 95 Unit dan 57 Ternyata Jumlah Penyewa

ago 2 bulan
Mobil-Hancur-Tertimpa-Pohon

Dua Mobil Hancur Tertimpa Pohon Besar

ago 2 bulan
LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tuberkulosis Sedunia

Cegah Penyakit TBC, Dinkes Medan Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat

ago 2 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Ruko Aset PUD Pasar di Jalan Pandu Baru Tetap 95 Unit dan 57 Ternyata Jumlah Penyewa

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.