JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf tak terima atas vonis tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. “(Bakal banding) iya, saya akan banding,” kata Kuat usai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2)
Kuat menegaskan, dirinya tidak membunuh Brigadir J. Apalagi ikut merencanakan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. “Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujar dia.
Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelum pembacaan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.
Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan,” tegas Morgan.
Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
“Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat,” ucap jaksa. (merdeka/pel/d1)
Discussion about this post