• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Langsung Ingin Banding

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Langsung Ingin Banding

Terdakwa Kuat Maruf (Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf tak terima atas vonis tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. “(Bakal banding) iya, saya akan banding,” kata Kuat usai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2)

RelatedPosts

Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 4 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 4 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 4 bulan

Kuat menegaskan, dirinya tidak membunuh Brigadir J. Apalagi ikut merencanakan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. “Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujar dia.

Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).

Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelum pembacaan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.

Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan,” tegas Morgan.

Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

“Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat,” ucap jaksa. (merdeka/pel/d1)

Tags: Irjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboPutri Candrawathivonis mati
Previous Post

SSB Talenta Soccer Ikuti Tays Bakers Road to Gothia Cup, Ini Pesan Ijeck

Next Post

Pelaku Aniaya Driver Ojol Ditangkap

Related Posts

Shalat-Id-di-Lapangan
Indonesia Hari Ini

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 4 bulan
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 4 bulan
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 4 bulan
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 4 bulan
Jokowi Sentil Menteri Tak Lagi Suarakan Penundaan Pemilu, Apa Kata Luhut Pandjaitan?
Indonesia Hari Ini

Jawaban Haris Azhar Terkait Kabar Minta Saham Freeport ke Luhut

ago 4 bulan
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

ago 4 bulan
Next Post
Pelaku Aniaya Driver Ojol Ditangkap

Pelaku Aniaya Driver Ojol Ditangkap

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9180 shares
    Share 3672 Tweet 2295
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172296 shares
    Share 68918 Tweet 43074
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 4 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 4 bulan
ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 4 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AYAM-GORENG

Resep dan Cara Memasak Ayam Goreng Mirip di Restoran Cepat Saji

ago 4 bulan
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.