KUTACANE, Waspada.co.id – Kasus dugaan suap pada perekrutan badan ad hoc di Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara (KIP Agara), terus bergulir. Persoalannya, telah sampai ke lembaga tertinggi penyelenggara pemilihan umum, Sabtu (18/2).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta Pusat, diketahui telah resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik KIP Agara, yang dilaporkan oleh lembaga Panwaslih Aceh Tenggara.
Hal itu, terdokumentasi sesuai dengan registrasi nomor: 06-14/SET-2/II/2023, yaitu surat tanda terima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diterima pada Rabu, tanggal 15 Februari 2023.
Dalam surat tersebut, menjelaskan anggota Panwaslih Aceh Tenggara, Surya Diansyah, telah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KIP Aceh Tenggara, melalui email resmi milik lembaga tertinggi tersebut.
Dokumen laporan yang disampaikan diantaranya berupa from I-P/L-DKPP (dalam bentuk file PDF), diterima oleh staf Penerima Pengaduan di lembaga DKPP Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, kasus yang tengah menjadi persoalan di tubuh KIP Agara, yaitu kasus dugaan suap pada perekrutan calon PPK dan PPS, yang sempat dilakukan RDP oleh Komisi A DPRK setempat.
Bahkan, kasus ini juga sempat melibatkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, untuk turun kelapangan menanggapi aksi demo puluhan pemuda dan mahasiswa yang menyuarakan dugaan suap di tubuh KIP Aceh Tenggara.

Untuk lebih detailnya, selain laporan dari anggota Panwaslih Aceh Tenggara, laporan pemuda Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS), yaitu pelaku aksi demo tersebut, diketahui juga, telah menyampaikan laporan perihal yang sama ke lembaga tertinggi pengawasan pemilu di DKPP Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, salah satu aktivis yang turut sebagai pelapor sebelumnya, Pajri Gegoh, menyebutkan kasus dugaan suap di KIP Aceh Tenggara, saat ini semakin meruncing. Dikhawatirkan akan tersandung dengan kode etik hingga menyeret sampai ke pemberhentian dari tugas. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post