KUTACANE, Waspada.co.id – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) digelar secara simbolis. Provinsi Aceh mendapatkan 10.000 pemasangan patok.
Acara simbolis tersebut, dilaksanakan di Desa Kati Jeroh, Kecamatan Deleng Pohkison, dihadiri Kapolres, AKBP R. Doni Sumarsono, Dandim 0108, Letkol Inf. Muhammad Sujoko, perwakilan Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan DPRK dan perwakilan pemerintah kabupaten setempat, Jumat (3/2).
Dalam sambutan, Kepala Kantor Petanahan Agara, Ismet Zulkarnain SH, menjelaskan, acara Gemapatas 1 juta patok batas tanah yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia adalah sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSI) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Tujuan Gemapatas adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimiliki oleh semua masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, pemasangan 1 juta patok batas tanah di wilayah Indonesia yang dilaksanakan secara serentak itu, akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dijadikan sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta kepada Badan Pertanahan Nasional.
“Pemasangan patok tanda batas tanah tersebut, adalah merupakan kewajiban masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah yang dimiliki. Sebelum mendaftar kepemilikan tanah, terlebih dahulu diwajibkan pemasangan patok batas tanah. Hal itu, guna mempermudah dalam proses pengukuran,” tambahnya.
Ismet melanjutkan, Gemapatas 1 juta patok batas tanah yang dilaksanakan tersebut, untuk Provinsi Aceh mendapatkan target pemasangan patok batas tanah, sebanyak 10.000 patok batas dengan total luas lahan tanah sebanyak 76.504 hektar.
Sedangkan untuk Kabupaten Aceh Tenggara mendapatkan 141 patok dengan total luas 1.078 hektar.”Yang hari ini dilaksanakan secara simbolis,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Desa Kati Jeroh, Samsul, mengatakan pemasangan patok batas yang dilaksanakan oleh BPN Aceh Tenggara, sangat disambut oleh kalangan pemerintah desa.”Tujuannya, sangat positif,” katanya.
“Selain untuk pemasangan patok batas tanah milik warga. Tentu bisa juga sekaligus melakukan pemetaan wilayah desa. Hal itu, agar tidak terjadi tumpang tindih data kependudukan dan kepemilikan tanah dari area wilayah desa,” terangnya. (wol/win/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post