• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gedung Mahkamah Agung

Foto: Gedung Mahkamah Agung (Ist)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa menjabat maksimal dua periode, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga bernama Herifuddin Daulay yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I itu.

RelatedPosts

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

ago 2 bulan
BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

ago 2 bulan

Guru honorer itu menjelaskan, alasannya menggugat masa jabatan presiden yang hanya dua periode itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Adapun gugatan Herifuddin tersebut diketahui sudah terdaftar di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

“Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,” kata Herifuddin dalam gugatannya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Karena itu, menurut dia, peraturan yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden perlu dihapus.

“Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus,” ucapnya.

Selain itu, Herifuddin menuturkan, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut memiliki kesalahan, baik dari penulisan teksnya maupun dalam memahami teks tersebut.

“Kesalahan tersebut menyebabkan tidak ada pernyataan pasti maksud dari teks tertulis,” ujar Herifuddin.

Herifuddin menambahkan, sebagai pemohon, dirinya merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Batas masa jabatan presiden digugatguru honorer gugat batas jabatan presidenHerifuddin Daulaymahkama agungMasa Jabatan Presiden
Previous Post

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

Next Post

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Related Posts

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

ago 2 bulan
BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga
Ekonomi dan Bisnis

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

ago 2 bulan
Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama
Fokus Redaksi

Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

ago 2 bulan
Mendag-Zulkifli-Hasan
Ekonomi dan Bisnis

Mendag Persilakan Jual Barang Bekas, Asal Tak Impor!

ago 2 bulan
Mochammad-Afifuddin
Indonesia Hari Ini

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima

ago 2 bulan
Next Post
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4280 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5313 shares
    Share 2125 Tweet 1328
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4363 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4211 shares
    Share 1684 Tweet 1053

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan
Program Ramadhan Arab Saudi: Ada Cristiano Ronaldo

Program Ramadhan Arab Saudi: Ada Cristiano Ronaldo

ago 2 bulan
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.