• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Hakim: Berbelit-belit dan Tak Ada Rasa Penyesalan

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Hakim: Berbelit-belit dan Tak Ada Rasa Penyesalan

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun (foto: ist)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel mengungkapkan pertimbangannya dalam memutuskan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Adapun sikap Hendra yang berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman Hendra.

RelatedPosts

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 3 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 3 bulan

“Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Selain itu, status Hendra yang sempat menjadi Karo Paminal Polri juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kemudian, Hendra yang belum pernah dipidana dan tanggungan keluarganya menjadi faktor yang meringankan hukuman Hendra.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Putusan vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan. (inilah/pel/d1)

Tags: Irjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboPutri Candrawathivonis mati
Previous Post

Lurah Tunggurono Pakai Hadiah Pemenang Lomba PTP2WKSS Untuk Keperluan Kantor

Next Post

Terapkan Prinsip ESG, XL Axiata Gunakan Green BTS

Related Posts

Endra S. Atmawidjaja
Ekonomi dan Bisnis

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 3 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 3 bulan
ANDI-MALARANGGENG
Politik

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 3 bulan
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

ago 3 bulan
Next Post
Terapkan Prinsip ESG, XL Axiata Gunakan Green BTS

Terapkan Prinsip ESG, XL Axiata Gunakan Green BTS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3416 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 3 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 3 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 3 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 3 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.