KUTACANE, Waspada.co.id – Kasus pengusiran terhadap wartawan dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara), hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Badan Kehormatan Dewan dinilai bungkam.
Diketahui, kasus pengusiran wartawan terjadi, ketika peliputan acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A DPRK dengan Komisioner KIP Agara, pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Saat itu, Komisi A DPRK, melaksanakan RDP klarifikasi isu suap di tubuh KIP Agara, yang dituntut oleh Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS) untuk melakukan hak jawab terkait indikasi suap perekrutan PPK dan PPS yang disuarakan oleh kalangan media.
Namun miris, saat dilaksanakan RDP tersebut, sekelompok wartawan diusir dari ruang sidang dengan dalih rapat itu adalah rapat tertutup. Pengusirannya, langsung ditengarai oleh Ketua Komisi A DPRK setempat.
Terpisah, Sekretaris PWI Agara, Noris Ellyfian, Kamis (16/2), menyebutkan pihak Badan Kehormatan DPRK, terlalu bungkam terhadap penghinaan ke sejumlah wartawan. Tidak perduli dengan kelakuan yang mencela citra baik rekan-rekan wartawan.
Semestinya, kata dia, pihak BK DPRK Agara, hendaknya melakukan klarifikasi terhadap perilaku jelek yang telah tunjukkan oleh pihaknya.”Tak wajar, wakil rakyat mencederai tugas dan fungsi wartawan. Kasus ini tetap menjadi pekerjaan rumah khususnya dari lembaga PWI Agara. Bahkan jika perlu, akan menempuh norma-norma hukum,” sebutnya.
Dikatakannya, saat ini pihak PWI Agara akan melakukan koordinasi dengan pihak petinggi PWI pusat. Apakah kasus ini perlu untuk dilakukan pelaporan kepada pihak hukum, katanya.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Kasri Selian, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus pengusiran wartawan yang telah disampaikan kepada Ketua DPRK setempat.Konfirmasi melalui via WhatsApp yang dikirim Waspada Online, tidak direspon. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post