MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan sepupu yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
“Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Muhammad Syafi’i yang melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri Ahmad Fauzi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Waspada Online, Rabu (8/2).
Yos menjelaskan, perkara ini bermula saat tersangka tidak terima bola lampu yang dibelinya dari Ahmad Fauzi tidak berfungsi, lantas M Syafi’i memulangkan bola lampu tersebut tapi Ahmad Fauzi tidak mau rugi dan tidak mau mengganti bola lampu tersebut.
“Lalu, M Syafi’i mengadu ke orang tuanya dan sekaligus membawa pisau dapur dan langsung mengayunkan pisau ke arah Ahmad Fauzi dan mengenai lehernya,” kata Yos.
“Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tambahnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan karena masih saudara sepupu, akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya.
“Setelah dilakukan mediasi dan bersepakat untuk berdamai, korban Ahmad Fauzi memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Yos A Tarigan.
Kasi Penkum juga menuturkan alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan.
“Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Yos.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post