MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Alat Listrik (IPAL), terdakwa Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dituntut enam tahun enam bulan penjara.
“Terdakwa sudah kami tuntut, kemarin. Dedi Chandra dituntut 6,5 tahun penjara,” kata JPU pada Kejari Deliserdang Agusta Kanin, Rabu (1/2).
Dikatakan jaksa, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pengadaan IPAL di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai isi kontrak,” kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Keadaan meringankan, imbuh Agusta Kanin, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga,” ucap jaksa.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.
Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.
Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp575.036.435.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post