• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Pengadaan IPAL, Dedi Chandra Dituntut 6,5 Tahun Penjara

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Korupsi IPAL

Korupsi Pengadaan IPAL, Dedi Chandra Dituntut 6,5 Tahun Penjara. (WOL Photo)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Alat Listrik (IPAL), terdakwa Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dituntut enam tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa sudah kami tuntut, kemarin. Dedi Chandra dituntut 6,5 tahun penjara,” kata JPU pada Kejari Deliserdang Agusta Kanin, Rabu (1/2).

RelatedPosts

Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

ago 2 bulan
Manusia-Silver

Bulan Puasa Gepeng dan Manusia Silver Menjamur, Satpol PP Medan Bilang Gini

ago 2 bulan
Sidang-Kurir-Sabu-di-PN-Medan

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

ago 2 bulan

Dikatakan jaksa, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pengadaan IPAL di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai isi kontrak,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Keadaan meringankan, imbuh Agusta Kanin, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga,” ucap jaksa.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.

Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp575.036.435.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan Puskemas GalangJaksa AgustaKorupsi IPALPengadilan Negeri MedanSidang KorupsiTerdakwa Dedi Chandra
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

Next Post

L’Oréal Paris Luncurkan Perawatan Rambut Inovatif Berbasis Hyaluronic Acid

Related Posts

Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

ago 2 bulan
Manusia-Silver
Medan

Bulan Puasa Gepeng dan Manusia Silver Menjamur, Satpol PP Medan Bilang Gini

ago 2 bulan
Sidang-Kurir-Sabu-di-PN-Medan
Medan

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

ago 2 bulan
listyo sigit
Medan

Kapolri Ganti 5 Jabatan Kapolres dan 4 PJU di Sumut

ago 2 bulan
Sidang-DUgaan-Asusila-RS-Bina-Kasih
Medan

Sidang Dugaan Asusila Perawat RS Bina Kasih Digelar Tertutup

ago 2 bulan
Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis
Medan

Selama Ramadhan Fair, Parkir Tepi Jalan Gratis

ago 2 bulan
Next Post
L'Oréal Paris Luncurkan Perawatan Rambut Inovatif Berbasis Hyaluronic Acid

L'Oréal Paris Luncurkan Perawatan Rambut Inovatif Berbasis Hyaluronic Acid

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4031 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154864 shares
    Share 61946 Tweet 38716

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 bulan
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

ago 2 bulan
Ganjar-dan-Wayan-Koster

Pihak yang Bikin Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Harus Tanggung Jawab

ago 2 bulan
Sari-Buah-Jus-

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 bulan
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.