MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan mantan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat, berinisial F atas dugaan korupsi Pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat.
“Tersangka F diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” jelas Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (3/2).
Dikatakan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 senilai Rp1.548.000.000.
“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka HS dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post