BENER MERIAH, Waspada.co.id – Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah kembali menahan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi ke Rutan Kelas II B Bener Meriah, Rabu (1/2).
Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan satwa yang dilindungi, kulit Harimau Sumatera.
Ahmadi ditahan bersama dengan Abang kandungnya, Suryadi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan setelah diserahkan oleh pihak penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLKH) Sumatera Utara.
Untuk diketahui tersangka Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Suryadi diketahui sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan organ satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang, mantan Bupati Bener Meriah itu juga sempat dibebaskan dari tahanan Polda Aceh
Saat ini, tersangka sudah ditahan di rutan Bener Meriah dan untuk tersangka berikutnya yaitu Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi akan dilakukan tahap II di Kejari Bener Meriah,” kata Ali Rasab Lubis
Dikatakan Kasi Penkum, untuk saat ini jaksa sedang melengkapi berkas dakwaan kedua tersangka. (wol/win/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post