• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Mantan Hakim Agung: Tak Semua JC Dihukum Ringan

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gayus-Lumbuun

Foto: Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun (Ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, tetap berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.

Seorang JC, menurut Gayus, tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.

RelatedPosts

Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan
KPK

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

ago 2 bulan

“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap mantan anggota DPR RI ini, Jumat (3/2/2023).

Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK. “Di sana disebutkan bahwa seorang JC itu mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain,” kata Gayus. Namun JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut Gayus, perlu penjelasan ke publik supaya publik tidak memandang bahwa JC itu adalah segalanya.

“Seolah JC itu sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan, Red). Padahal pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim,” kata Gayuus. Penyebabnya, lanjut Gayus, karena rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC.

Dalam kasus Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi korban Joshua. Dalam posisi sepeti itu, kata Gayus, kalaupun Eliezer dikurangi ataupun dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC, tapi harus karena perbuatannya.

“Misalnya dihapus (pidananya, Red) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,” kata Gayus.

Jadi JC mendapatkan hukuman lebih ringan, kata Gayuus, karena disamping posisinya adalah JC, dia juga secara perbuatan tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

Eliezer, kata Gayus, melakukan penembakan yang mematikan. “Menembak (Joshua) lebih dari tiga kali itu tembakan yang mematikan. Persoalan apakah tembakan itu yang mematikan ( membuat Joshua terbunuh, Red)) itu soal lain,” ungkapnya.

Jika Eliezer bukan seorang JC, kata Gayus, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Sambo.

“Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok,” kata Gayus. Dan ada perdebatan apakah Eliezer wajib mematuhi perintah Ferdy Sambo menembak Joshua atau bisa menolaknya.

Gayus berharap, publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, namun tetap harus dengan logika. Jangan hanya keinginan sendiri.

“Dengan ukuran diri sendiri. Ini ada legal justice, dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan,” ungkapnya. (wol/republika/ryan/d2)

Tags: anggota dpr riferdy samboGayus LumbuunJCJustice CollaboratorKasus Penembakan Brigadir JMantan Hakim Agung
Previous Post

Mobil Milik Rentenir yang Sempat Sandera Nasabah Dikepung Warga

Next Post

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

Related Posts

Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM
Indonesia Hari Ini

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan
KPK
Indonesia Hari Ini

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

ago 2 bulan
ASN
Indonesia Hari Ini

Selama Bulan Suci Ramadhan, ASN Kerja Enam Hari, Pulang Jam 2 Siang

ago 2 bulan
KPK-Hakim-Agung-MA
Indonesia Hari Ini

Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

ago 2 bulan
Long-Form-SP-2023
Ekonomi dan Bisnis

Long Form SP 2023 Selesai, Data yang Dihasilkan Bisa Digunakan

ago 2 bulan
Next Post
GANDA-PUTRA-2

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    1898 shares
    Share 759 Tweet 475
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849

Recent News

Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Bandar-Narkoba-Binjai

Hasil Pengembangan, Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Raja Tengah

ago 2 bulan
SALAH

Liga Premier Rencana Beri Waktu Pemain Muslim Buka Puasa

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.