MEDAN, Waspada.co.id – Masyarakat diimbau agar memahami dan mengetahui rambu-rambu saat berselancar di media sosial. Karena sering sekali orang tidak memperhatikan hal itu, yang pada akhirnya tersandung kasus hukum dan terjerat UU ITE.
“Kerena banyak sekali aturan hukum terutama UU ITE untuk menjadi perhatian bagi teman-teman agar tidak boleh menyinggung serta mencemarkan nama baik seseorang terkait unsur SARA dan sebagainya,” demikian dikatakan Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana pada Seminar Nasional Literasi Media dengan mengusung tema “Cerdas Bermedia Sosial Langgam Pers untuk Bangsa Berkualitas” yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi ‘Pembangunan’ (STIK-P) Medan bekerjasama dengan LPDS, Kamis (2/2) lalu.
Di era digital seperti saat ini, kata Hendrayana, banyak kasus terkait dengan kurang bijaknya seseorang dalam memposting atau membuat konten. “Sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terutama untuk pencemaran nama baik. Untuk hal ini diharapkan dapat dihindari. Intinya memang mari kita bijak dalam berinteraksi di media sosial,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan seputar informasi elektronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf tanda, angka, kode akses, simbo atau perforasi, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Sementara transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya,” tukas Hendrayana. (wol/ari/d2)
Discussion about this post