• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Brigadir M Wisnu Wardhana saat diadili di PN Medan. (ist)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana menjadi 10 tahun penjara atas kasus pengiriman sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Railam Silalahi dalam amar putusannya, mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

RelatedPosts

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

ago 2 bulan
Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre

Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre

ago 2 bulan
Ditanya Soal Permasalahan SIPP, Ketua PN Medan: Orang ITE Itu

Ditanya Soal Permasalahan SIPP, Ketua PN Medan: Orang ITE Itu

ago 2 bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis isi putusan dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (6/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini, polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Yakni bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menghukum terdakwa M Wisnu Wardhana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara, pada 22 November 2022.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Maria Tarigan, yang semula menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, tim kepolisian, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut bernama Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabu kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: BNN Provinsi BantenBrigadir M Wisnu WardhanaHakim PN Rangkasbitungpengadilan tinggi medanPN MedanPolisi Jual Sabu ke Hakimpolrestabes medanPT Medan
Previous Post

Nawal Lubis: Expo UMKM dapat Terus Digalakkan

Next Post

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Related Posts

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!
Fokus Redaksi

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

ago 2 bulan
Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre
Medan

Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre

ago 2 bulan
Ditanya Soal Permasalahan SIPP, Ketua PN Medan: Orang ITE Itu
Medan

Ditanya Soal Permasalahan SIPP, Ketua PN Medan: Orang ITE Itu

ago 2 bulan
Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'
Fokus Redaksi

Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

ago 2 bulan
Wilkum Polsek Patumbak Gak Aman, 2 Pria Terekam CCTV Mencuri Tabung Gas
Medan

Wilkum Polsek Patumbak Gak Aman, 2 Pria Terekam CCTV Mencuri Tabung Gas

ago 2 bulan
Polrestabes Medan Amankan 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair
Medan

Polrestabes Medan Amankan 19 Pelaku Pungli di Ramadhan Fair

ago 2 bulan
Next Post
Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Perbedaan WhatsApp Biasa dan WA GB yang Perlu Diketahui

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1648 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1721 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155219 shares
    Share 62088 Tweet 38805
  • Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Didesak Periksa Kabalai dan PPK BWS Wilayah II

    358 shares
    Share 143 Tweet 90

Recent News

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

ago 2 bulan
Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

ago 2 bulan
Gunakan Dana 300 Miliar, Pemprov Sumut Mulai Bangun Dua Venue di Kawasan Sport Center

Gunakan Dana 300 Miliar, Pemprov Sumut Mulai Bangun Dua Venue di Kawasan Sport Center

ago 2 bulan
Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre

Safari Ramadhan di Medan Labuhan, Aulia Rachman: Ayo Dukung Pembangunan Islamic Centre

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

ago 2 bulan
Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

Sindir Politik Terkait Sepakbola, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong!

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.