• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Oknum Polwan Diduga Selingkuh Agar Diberikan Sanksi

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Tim-Hukum-IMR-&-Associates

Foto: Tim Hukum IMR & Associates

39
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum Bripka D dari Kantor Hukum IMR & Associates, menyayangkan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan antara Brigadir W dengan istri kliennya berinisial Bripka R (polwan).

Sebab, hingga kemarin belum juga ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada terduga pelaku. Padahal, dugaan perselingkuhan berujung perzinahan itu terjadi pada September 2022 lalu.

RelatedPosts

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan
Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

ago 2 bulan
Cegah Asmara Subuh di Medan Utara, Pesan Aulia Rachman ke Remaja: Lebih Baik ke Masjid

Cegah Asmara Subuh di Medan Utara, Pesan Aulia Rachman ke Remaja: Lebih Baik ke Masjid

ago 2 bulan

Karena itu, ada kekhawatiran, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan, sehingga dua pelaku terduga zina tersebut lepas dari jerat sanksi maksimal.

“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebingtinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” sebut kuasa hukum Bripka D, Muhammad Iqbal Sinaga, Jumat (3/2).

Kecurigaan ini, menurutnya, cukup beralasan karena berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R serta Brigadir W tidak di-PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Surat keterangan dari dokter tentang kondisi kejiwaan oknum Brigadir R, namun dikeluarkan oleh dokter kecantikan.

“Bahkan, ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stres, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” kesalnya.

Iqbal menuturkan, setelah keluarnya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding.

“Sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.
Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi, karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi,” sebutnya.

Meskipun demikian, lanjutnya, ada saja celah yang dimanfaatkan orang-orang tertentu ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R.

“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan datang,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan perzinahan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut bersama Bripka D suami sah Bripka R pada 8 September 2022 lalu di hotel, Jalan Jalan Letda Sujono, Medan.

Saat penggerebekan, Bripka R tertangkap basah bersama Brigadir W baru keluar hotel. Keduanya mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan. Selain pengakuan, barang bukti berupa sprei tempat tidur di kamar yang mereka gunakan, terdapat cairan sperma yang masih basah.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: iqbalKantor Hukum IMR & Associateskuasa hukumperzinahanPolda SumutPolisiPolres Tebingtinggipolripolwanpropamselingkuh
Previous Post

PTAR Dorong Batik Tapsel Jadi Produk UMKM Berdaya Saing

Next Post

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Related Posts

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan
Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman
Medan

Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

ago 2 bulan
Cegah Asmara Subuh di Medan Utara, Pesan Aulia Rachman ke Remaja: Lebih Baik ke Masjid
Medan

Cegah Asmara Subuh di Medan Utara, Pesan Aulia Rachman ke Remaja: Lebih Baik ke Masjid

ago 2 bulan
Berikut Sederet Lokasi Revitalisasi Taman dan Lapangan di Kota Medan
Medan

Berikut Sederet Lokasi Revitalisasi Taman dan Lapangan di Kota Medan

ago 2 bulan
Kapolrestabes Medan Lantik PJU Baru, AKBP John Hery Sitepu Jabat Kasat Narkoba
Medan

Kapolrestabes Medan Lantik PJU Baru, AKBP John Hery Sitepu Jabat Kasat Narkoba

ago 2 bulan
Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut
Medan

Sejumlah Ketua PKB Ikuti UKK Bacaleg DPRD Sumut

ago 2 bulan
Next Post
Jokowi HPN

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5315 shares
    Share 2126 Tweet 1329
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4363 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4211 shares
    Share 1684 Tweet 1053

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan
Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

ago 2 bulan
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 2 bulan
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.