• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pengacara Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Bandingkan Dengan Vonis Bharada E

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Brigjen-Hendra-Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel telah menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun bui kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria, Senin (27/2).

Vonis dijatuhkan atas kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat secara tanpa hak dan melawan hukum.

RelatedPosts

ANDI-MALARANGGENG

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 3 bulan
JOKOWI

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

ago 3 bulan

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa itu pun merasa kecewa. Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, menilai vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa.

Ragahdo pun membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dirinya menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.

“Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” ucap Ragahdo. (wol/inilah/pel)

Tags: Irjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboPutri Candrawathivonis mati
Previous Post

BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan JKP ke Stakeholder

Next Post

Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih F1 Powerboat Sukses

Related Posts

ANDI-MALARANGGENG
Politik

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 3 bulan
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

ago 3 bulan
Ilustrasi-Migor
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

ago 3 bulan
Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung
Indonesia Hari Ini

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

ago 3 bulan
SBY-VS-MOELDOKO
Indonesia Hari Ini

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 3 bulan
Next Post
Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih F1 Powerboat Sukses

Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih F1 Powerboat Sukses

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3756 shares
    Share 1502 Tweet 939
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3369 shares
    Share 1348 Tweet 842
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1825 shares
    Share 730 Tweet 456

Recent News

ANDI-MALARANGGENG

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 3 bulan
JOKOWI

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

ago 3 bulan
Ilustrasi-Migor

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda 7 Perusahaan Penimbun Migor, Total Rp71,28 M

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ANDI-MALARANGGENG

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.