JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel telah menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun bui kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria, Senin (27/2).
Vonis dijatuhkan atas kasus pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat secara tanpa hak dan melawan hukum.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa itu pun merasa kecewa. Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, menilai vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa.
Ragahdo pun membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Dirinya menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.
“Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” ucap Ragahdo. (wol/inilah/pel)
Discussion about this post