BLANGKEJEREN, Waspada.co.id – Diduga akibat menghilangnya atau tidak lagi berperannya sejumlah kontraktor lokal baik dari Provinsi Aceh maupun Gayo Lues saat ini, disinyalir tidak terlepas dari ulah sejumlah oknum ASN di Kabupaten Gayo Lues.
Selama ini, sejumlah oknum ASN tersebut diduga ikut bermain proyek atau tepatnya merangkap menjadi kontraktor sambilan. “Untuk itu kita minta kepada Pj Bupati Gayo Lues agar segera menertibkan, malah jika terbukti secara hukum oknum ASN tersebut agar dapat dipecat,” tegas Ketua LSM FMPK Gayo Lues, Syafarudin Telpie, kepada Waspada Online, di Blangkejeren, Selasa (7/2).
Pernyataan Ketua LSM FMPK tersebut cukup beralasan, selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, serta sudah jelas melanggar kode etik. Dan lebih fatal lagi sudah melanggar UU Tipikor.
“Jika masih ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk ditindaklanjuti, hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Karena hal tersebut, kata Syafarudin, sudah melanggar aturan sebagai seorang ASN, dan sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara,” tegasnya.
Dikatakan, indikasi keterlibatan oknum ASN di Gayo Lues tersebut, mulai dari proses penunjukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur. Indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme, serta ada modus operandi ‘pinjam bendera perusahaan’.
Sementara, sesuai peraturan perundang-undangan disebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian hanya ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. “Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN merangkap kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan bahkan terlibat langsung mengerjakan proyek,” jelas Syafarudin.
Dijelaskan lagi, oknum ASN yang terlibat langsung, dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Jadi persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, dan dibiarkan lagi, dan sudah terjadi selama kurun waktu cukup lama, di Gayo Lues,” sebutnya.
Syafarudin Telpie mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data sejumlah oknum ASN dari beberapa dinas instansi, mulai dari tingkat Kabid, PPTK hingga Kepala Dinas yang selama ini diduga terlibat langsung bermain proyek. Untuk sementara pihaknya sesuai data tersebut masih berkoordinasi dengan Pj Bupati.
Pihaknya meminta agar segera ditertibkan dengan sanksi agar sejumlah oknum ASN tersebut segera dimutasikan atau non-jobkan dari tempatnya. “Jika tidak, kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum dan mereka akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan dipecat, tegasnya. (wol/bus/pel)
Discussion about this post