SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Sergai menetapkan sopir bus pariwisata Sopian Marpaung sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan lintas Sumatera, Km 51 -62 tepatnya di Dusun I, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (17/2) lalu.
Sopir bus membawa rombongan siswa-siswi siswa MTs Daarul Fallah asal Kabupaten Asahan, ditahan setelah menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Scorpio hingga terbakar dan membuat satu pengendara motor tewas.
“Setelah melengkapi berkas berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, sopir bus telah kita tingkat statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kejadian kecelakaan itu,” ujar Kasat Lantas Polres Sergai AKP Adinta Sitepu, Selasa (21/2).

Adinta menyebutkan, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu setelah merunut dan melakukan penyelidikan, sopir diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Septiyan Dwi Cahyo pengendara sepeda motor Scorpio.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi, mulai dari sopir, guru dan siswa hingga menemukan fakta-fakta yang ada. Saat ini sopir sudah kita tahan,” kata Adinta.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata BK 7800 DF membawa rombongan siswa menabrak pengendara sepeda motor Scorpio BK 5780 KL di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 51 -62 tepatnya di Dusun I, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (17/2) malam.
Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara motor Scorpio tewas, Septiyan Dwi Cahyo (26), warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. (wol/rzk/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post