MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Yonny Tanoto pelaku pemalsuan tanda tangan surat perpanjangan pinjam kredit di Maybank.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan ke kejaksaan dengan kerugian miliaran rupiah.
“Ya benar, perkaranya sudah P21 dan pelaku harus diserahkan ke kejaksaan lalu dilaksanakan persidangan,” katanya, Rabu (15/2).
Sementara itu, kuasa hukum korban pemalsuan tanda tangan surat perpanjangan pinjam kredit di Maybank mengapresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah mengamankan pelaku Yonny Tanoto.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku pemalsuan tanda tangan yang dialami klien kami tersebut,” ujar Halomoan Sianipar.
Halomoan juga mendukung kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam mengamankan pelaku dan berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan patuh pada setiap tahapannya.
“Kita mendukung kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Dimana proses penyelidikan perkara ini sudah tuntas dengan diserahkannya tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post