MEDAN, Waspada.co.id – Sok jago meminta uang bongkar muat kepada pekerja toko lem membuat ES (44) harus diamankan personel Reskrim Polsek Delitua.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (1/2) kemarin. Aksi yang dilakukan pelaku itu sempat viral di media sosial.
“Pelaku melakukan pemerasan dengan alasan bongkar muat terhadap pekerja toko. Sehingga ia dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Jumat (3/2).
Ia meminta kepada seluruh warga bila mendapati tindakan serupa yang dilakukan ES dapat langsung menginformasikan kepada Polsek Delitua. Sehingga diberi sanksi sesuai aturan.
Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali. Terkait aksinya yang viral di media sosial, ia mengaku saat itu meminta uang bongkar muat kepada korban Rp20 ribu.
“Saya mengaku khilaf melakukan tindakan sampai mendorong dan memarahi korban,” akunya tertunduk lesu dengan kondisi tangan diborgol. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post