KUTACANE, Waspada.co.id – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mengeluhkan kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak mampu membayarkan hasil pekerjaan proyek yang sudah di opname pada tahun lalu.
Asrizal, salah satu kontraktor yang merasa dirugikan, Selasa (14/2), mengatakan dirinya saat ini sedang mengalami kerugian besar, disebabkan akibat proyek yang dikerjakannya belum dibayarkan oleh pihak pemerintah setempat.
Dikatakannya, proyek jembatan rangka baja yang bisa disebutkan sebagai proyek raksasa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2022, yaitu Jembatan Silayakh yang senilai Rp9.900.900.000.00, hingga saat ini, belum dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Akibatnya, dirinya terpaksa menutupi uang bunga pinjaman dari salah satu Bank yang berada di wilayah tersebut. Nilainya, mencapai Rp25 juta untuk per bulannya.
Ketua Komisi B DPRK Agara, Kasri Selian, mengaku sejauh ini pihak DPRK belum melakukan penetapan anggaran untuk APBK tahun 2023, namun akan tetap memperjuangkan hak-hak kontraktor yang tertunda.
“Bagaimana tidak, DPRK akan terus tetap memperjuangkan hak-hak kontraktor. Tetapi untuk sementara ini, kita belum bisa memastikan, apakah dana pembayaran proyek di tahun 2022 ikut tertampung dalam APBK 2023 nanti,” katanya.
Dikatakannya, pihak DPRK belum menerima dokumen keuangan daerah yang berbentuk dalam pengusulan APBK tahun 2023. Artinya, APBK 2023 belum dirincikan secara kebersamaan dengan pihak pemerintah.
Terkait fungsi pengawasan dewan, kata dia, sejauh ini pihak DPRK belum melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah. “Secepatnya, akan melakukan rapat dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), untuk memastikan berapa jumlah dana proyek yang belum diselesaikan,” katanya.
Untuk diketahui, selain proyek yang bersumber dari Doka, termasuk proyek dari DAU, belum juga semua dibayarkan oleh pihak pemerintah setempat. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post