MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua pelaku perampokan dengan menodongkan alat mirip senjata api kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 11 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Gajah, Kelurahan Pandu Hulu, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku Dedi melakukan perampokan dengan cara menodongkan alat mirip senjata api. Tetapi setelah diselidiki alat yang digunakan mirip senjata api itu ternyata mesin bor,” katanya, Kamis (23/2).
Fathir mengungkapkan, pada Sabtu 28 Februari 2023 pelaku Dedi dapat diamankan setelah aksi perampokan yang dilakukannya terekam CCTV.
“Tujuan pelaku ini menodongkan alat mirip senjata api untuk menakuti korbannya kemudian mengambil sepeda motor. Pelaku juga telah melakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan dan saat ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menambahkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Terhadap pelaku Dedi dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post