PALUTA, Waspada.co.id – Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara keluarkan surat instruksi bernomor 0007/HM.00.02/KSU-17/02/2022 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padanawas Utara (Paluta) untuk menunda pelantikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dianggap melanggar mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Surat instruksi ini dikeluarkan akibat banyaknya kesalahan mekanisme dan kurang profesionalnya para pimpinan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padanglawas Utara yang dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2020, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 dalam melaksanakan perekrutan dan menentukan pemenang anggota pengawas kelurahan dan desa.

Surat yang dikeluarkan tertanggal 6 Februari 2023 tersebut juga menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melaksanakan penundaan pelantikan anggota pengawas kelurahan dan desa yang penetapan dianggap tidak sesuai dengan peresedur yang diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan kelurahan dan desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024 bernomor 5/KP.01/K1/01/2023.
Dalam surat instruksi Bawaslu Padanglawas Utara tersebut juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padanglawas Utara untuk melakukan peninjau ulang anggota Panwaslu kelurahan dan desa yang sudah dilantik dan melakukan rapat pleno ulang apabila terjadi kesalahan dalam penetapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta Athia Rizky Arfa Hasibuan, dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (7/2), prihal surat tersebut serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan bawahannya serta sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, tak mau menjawab. Sehingga berita ini diturunkan pun orang nomor satu di jajaran Bawaslu Paluta ini belum juga merespon.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post