MEDAN, Waspada.co.id – Dua terdakwa kasus begal sepeda motor di Marelan yang menggunakan Airsoft Gun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3).
Kedua Terdakwa anak Medan yang dimaksud yaitu, MHD Al Gozi alias Gozi (19) warga Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan Edo Wahyudi alias Edo (28) warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada November saat itu korban melintas di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor metik memepet korban dengan menodong airsoft gun dan parang lalu mengambil secara paksa sepeda motor korban.
“Kemudian MHD Gozi membawa pergi sepeda motor korban ke tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau, Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa,” kata jaksa.
“Melihat sepeda motor diambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut,” ungkap jaksa.
Ditegaskan, atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post